- Khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf sama ada berbentuk tuntutan (Iqtidha'), pilihan (Takhyir) atau Wad'ie
- Iqtidha'
- Khitob Allah yang menuntut melakukan sesuatu perintah sama ada dengan tuntutan pasti (wajib dan haram) atau tidak pasti (sunat dan makruh) .
- Takhyir
- Khitob Allah yang memberi pilihan kepada mukallaf sama ada hendak melakukan sesuatu atau tidak - Harus
- Wad'ie
- Khitob Allah yang menunjukkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang kepada sesuatu hukum.
Bahagian Hukum Syarak:
- Hukum Taklifi
- Khitob Allah yang mengandungi tuntutan (Iqtidha') ke atas mukallaf supaya melakukan atau meninggalkan sesuatu perkara atau mengandungi pilihan (Takhyir) sama ada hendak melakukan sesuatu atau tidak.
- Bahagian hukum Taklifi:
- Ijab
- Tuntutan syarak ke atas mukallaf supaya melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti (Jazmun)
~Wajib - perbuatan yang dituntut
~ contoh - solat wajib
~ Wujub - kesan tuntutan
- Tuntutan syarak ke atas mukallaf supaya melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti (Jazmun)
- Nadbu
- Tuntutan syarak ke atas mukallaf supaya melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti (Ghoiri Jazmi).
~ Mandub - perbuatan yang dituntut
~ contoh - menulis hutang sunat, sedaqah sunat, solat sunat
~ Nadbu - kesan tuntutan
- Tuntutan syarak ke atas mukallaf supaya melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti (Ghoiri Jazmi).
- Tahrim
- Tuntutan syarak ke atas mukallaf supaya meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti.
~ Haram - perbuatan yang dituntut meninggalkannya
~ contoh - zina, minum arak, berjudi, mencuri dll
~ Hurmatun - kesan tuntutan
- Tuntutan syarak ke atas mukallaf supaya meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan pasti.
- Karahah
- Tuntutan Syarak ke atas mukallaf supaya meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti (Ghoiru Jazmi)
~ Makruh - perbuatan yang dituntut meninggalkannya
~ contoh - Bertanya sesuatu yang bila dijawab akan menyusahkan kamu, seperti talak
~ Karahah - kesan tuntutan
- Tuntutan Syarak ke atas mukallaf supaya meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan tidak pasti (Ghoiru Jazmi)
- Ibahah
- Tuntutan syarak yang mengandungi pilihan kepada mukallaf sama ada melakukan atau tidak
~ Mubah - perbuatan yang diberi pilihan
~ contoh - berburu selepas tahallul, makan daging lembu
~ Ibahah - kesan tuntutan
- Tuntutan syarak yang mengandungi pilihan kepada mukallaf sama ada melakukan atau tidak
- Ijab
- Hukum Wad'ie
- Khitob Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang (Manik) kepada sesuatu hukum.
- Hukum Wad'ie adalah pendahuluan kepada sesuatu tuntutan.
- Bahagian Hukum Wad'ie:
- Sebab
- Sesuatu yang menjadi asas wujudnya sesuatu hukum. Ada sebab, ada hukum, dan tiada sebab, tiada hukum.
- contoh:
- sebab - mencuri
hukum - wajib potong tangan - sebab - gelincir matahari
hukum - wajib solat zohor
- sebab - mencuri
- Syarat
- Sesuatu yang kerananya, wujud hukum, tetapi tidak semestinya ada syarat, hukum pun ada.
- contoh:
- syarat - wuduk
hukum - sah solat
- syarat - wuduk
- Manik
- Sesuatu yang kerananya, sesuatu hukum tidak dapat dilaksanakan dan tanpa manik, hukum dapat dilaksanakan.
- contoh:
- manik - membunuh
hukum - tidak berhak mendapat pusaka orang yang dibunuh - manik - perbezaan agama/kafir
hukum - tidak dapat pusaka
- manik - membunuh
- Sah
- Perbuatan yang dilakukan sempurna rukun dan syarat serta terhasil kesan yang dikehendaki.
- contoh:
- sah - ibadat atau muamalat yang dikerjakan sempurna rukun dan syarat, dikira sah
kesan - ibadat atau muamalat itu tidak perlu diqada'.
- sah - ibadat atau muamalat yang dikerjakan sempurna rukun dan syarat, dikira sah
- Batal
- Perbuatan yang dilakukan tidak sempurna rukun dan syarat serta tidak terhasil kesan yang dikehendaki.
- contoh:
- batal - ibadat atau muamalat yang tidak sempurna rukun dan syarat
- Sebab
Hikmah Suruhan dan Larangan Allah:
- Mendisiplinkan diri manusia
- Menguji tahap keimanan manusia
- Merangsang manusia melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran
- Membezakan antara manusia dengan haiwan
No comments:
Post a Comment